
Kebiasaan parkir sembarangan memang kerap menjadi problema yang membudaya hingga saat ini. Alih-alih karena alasan jalan sempit atau karena terburu-buru seolah menjadi cara agar areal kosong yang bukan semestinya, menjadi sah untuk dijadikan tempat parkir.
Bukan hal yang luar biasa jika membicarakan soal pelanggaran parkir ini. Salah satu kota yang terkenal dengan kepadatan penduduk, Jakarta, misalnya mulai hari ini, Senin (08/09/2014), aturan denda bagi pemarkir liar mulai diberlakukan. Tak tanggung-tanggung, bahkan Pemprov DKI Jakarta secara tegas mengenakan denda hingga Rp 500 ribu untuk para pelanggarnya.
Pelanggaran pun rupanya tidak hanya di kota besar itu saja, di daerah-daerah lain pun masih kerap ditemui pelanggaran ini. Tak hanya warga, aparat pemerintahan pun rupanya pernah tertangkap kamera melanggar aturan ini.
Berikut otosia merangkum 8 pelanggaran parkir yang pernah terjadi di Indonesia. Sebagai tambahan informasi, ada satu fakta unik di dalam berita ini yang mungkin akan membuat Anda tertawa. Ikut halaman selanjutnya
Sekian Berita Motor terbaru dari kami mengenai 8 Kebiasaan Buruk 'Parkir Mobil Sembarangan' di Indonesia!. Harapan kami artikel seputar Motor yang berjudul 8 Kebiasaan Buruk 'Parkir Mobil Sembarangan' di Indonesia! ini bisa bermanfaat untuk anda. Jangan lupa terus kunjungi Pusat Motor untuk mendapatkan Pusat seputar Motor setiap harinya